Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 18 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri /Pixabay/JESHOOTS-com

LINGKAR MADIUN - Syarat perjalanan orang dalam negeri masih berlaku. Seiring perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Seperti diketahui, pemerintah masih kembali memberlakukan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Inilah Sejarah Taliban yang Telah Kembali Merebut Afghanistan, Begini Isi Janjinya Setelah Pengambilalihan

Sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui unggahan resmi Instagram @kemenhub151 pada Rabu, 18 Agustus.

Walaupun kasus Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan tren menurun, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM.

Secara otomatis, membuat penerapan aturan perjalanan orang dalam negeri tetap berlaku.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Siapkan Dana Rp7 Triliun Untuk Calon Imigran Dari Afghanistan

Aturan syarat transportasi tidak berubah. Yakni mengacu SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 56, 58, 59, 62, dan 63 Tahun 2021.

Adapun persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara meliputi berikut ini.

- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

Baca Juga: Facebook Blokir Konten Terkait Taliban, Bentuk Tim Khusus untuk Cekal Konten Terorisme

- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin dan PCR negatif H-2 keberangkatan.

Sementara itu, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi dan umum), penyebrangan, serta kereta api jarak jauh meliputi:

Baca Juga: Taliban Dilaporkan Telah Menyita Perangkat Biometrik Milik Militer Amerika Serikat, Begini Ulasannya

- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari pemberangkatan.

- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 keberangkatan.

Baca Juga: Ahli Spiritual Sebut Perang Dunia Ketiga Sudah Terjadi, Ungkap Manusia di Dunia Ini Hanya Tersisa Sekitar 3%

Selain itu, juga masih terdapat beberapa informasi tambahan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri, di antaranya:

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan sejumlah orang. Yakni pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bansos Online 2021 Melalui Aplikasi Cek Bansos, Segera Usulkan Diri!

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin. Jadi, cukup membawa surat keterangan dokter rumah sakit.

- Tetap menerapkan 6M. Termasuk tambahan menghindari makan bersama.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah