Di dalamnya menyebutkan, uji coba prokes pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf.
Pembagian staf minimal dalam dua sif dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.
Baca Juga: Banjir Kritik, Mendag Lutfi Buka Suara Soal Masuk Mal Wajib PCR atau Antigen
Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan prokes yang ditentukan Kemenperin dan Kemenkes.
Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Baca Juga: Jokowi Berkunjung ke Kabupaten Madiun, Lalu Lintas Terpantau Aman dan Lancar
Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan SE Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin.
Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain: