Kemenperin Uji Coba Pembukaan Perusahaan Meski PPKM, Seperti ini Kriterianya

- 19 Agustus 2021, 15:19 WIB
ilustrasi perusahaan. Kemenperin Gelar Uji Coba Pembukaan Perusahaan Meski PPKM, Seperti ini Kriterianya.
ilustrasi perusahaan. Kemenperin Gelar Uji Coba Pembukaan Perusahaan Meski PPKM, Seperti ini Kriterianya. /Pexels

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Madiun Guna Meninjau Vaksinasi dan Porang

- Memiliki IOMKI aktif
- Merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok
- Berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4
- Berkomitmen melaksanakan prokes sesuai SE Menperin No. 3 Tahun 2021
- Dan, diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

Baca Juga: Negara Arab Sambut Presiden Afghanistan dan Keluarga Atas Dasar 'Kemanusiaan' Saat Taliban Kuasai Afghanistan

Menurut Agus, di wilayah Pulau Jawa terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.

"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen)," imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah