LINGKAR MADIUN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan uji coba penerapan prokes pada sejumlah perusahaan.
Khususnya industri yang tergolong sektor esensial. Terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan selama PPKM, sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif.
Baca Juga: 82 Domain Situs Web Diblokir Kementerian Perdagangan, Simak Penjelasannya Disini
"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen," katanya pada Rabu, 18 Agustus.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif," imbuhnya.
Meski begitu, di menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan prokes ketat dan dispilin. Agar mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya
Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.