LINGKAR MADIUN – Berkaitan dengan perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo hingga 30 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi lanjutan.
Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Mendagri telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan lewat pesan elektronik Selasa, 24 Agustus 2021 bahwa 3 instruksi tersebut adalah Inmendagri 35/2021, 36/2021, dan 37/2021.
Baca Juga: Izinkan Industri Ekspor Beroperasi, Jokowi: Akan Ditutup Jika Muncul Klaster Baru
Inmendagri 35/2021 berkaitan dengan PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment,“ begitu bunyi Inmendagri 35/2021.
Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi mengenai PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca Juga: 10 Disdukcapil Ditegur Dirjen Mendagri Akibat Menambah Urusan Dokumen
Inmendagri 36/2021 mulai berlaku pada 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.