LINGKAR MADIUN – Saat pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mengizinkan industri orientasi ekspor agar bisa beroperasi penuh 100 persen per 24 Agustus 2021.
Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, kebijakan itu akan berubah jika nanti ditemukan klaster penularan COVID-19 di industri.
Jokowi menyampaikan bahwa industri akan ditutup selama 5 hari jika terbukti adanya klaster COVID-19 baru dalam konferensi pers virtual tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Said Didu: Hakim Ini Cocok Jadi Wasit Di Liga Inggris
“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila ada klaster COVID-19 dari sana, industri akan ditutup selama 5 hari,“ ujar Jokowi.
Selain perizinan operasi industri ekspor dan sektor penunjang, Jokowi juga menyesuaikan kebijakan PPKM untuk restoran dan mall.
Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat melakukan layanan makan di tempat dengan maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas restoran dan buka hingga 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Ejek Atlet Sepak Bola Wanita ‘Berdada Rata’ dan Tidak ‘Laku’ Menikah, Presiden Tanzania Dikecam
Jokowi memperbolehkan mall buka dengan maksimal 50 persen pengunjung dari kapasitas mall dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.