LINGKAR MADIUN – Pada Senin 23 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden memberikan pengumuman terkait perpanjangan masa PPKM yang berlaku di Indonesia.
Pemberlakuan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang seminggu ke depan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Dalam keterangan pers itu, Presiden menyebutkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali membaik, namun masyarakat harus tetap waspada.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penurunan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level tiga mulai 24 – 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Wajah Arief Muhammad Muncul di Times Square New York, Ada Apa Sebenarnya?
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden.
Dilansir Lingkarmadiun.com dari situs berita Antara, alasan mengapa pemerintah menurunkan level PPKM tersebut adalah karena kasus konfirmasi positif terus menurun sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 kemarin.