Ida juga menyatakan kesepakatan tersebut harus dicermati dengan seksama, baik itu oleh pengusaha maupun pekerja.
Menaker mengharapkan bentuk kesepakatan yang tertulis di antara dua belah pihak agar keduanya dapat terikat secara hukum.
"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida.
Di akhir kesempatan, Menaker menambahkan harapannya agar Kepmenaker nomor 104 tahun 2021 tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca Juga: Tanggal Kelahiran Menunjukkan Warna Hingga Hari Keberuntungan, Segera Cek Milik Anda Sekarang Juga
"Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," tutur Ida. ***