Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak terduga maling uang rakyat yang telah ditangkap tersebut.
“Perkembangannya nanti kami pastikan dan akan kami sampaikan,“ pungkas Ali.***