Alexander juga menambahkan, KPK telah menetapkan total 22 orang tersangka.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Diciduk KPK, Berikut Ini Beberapa Kepala Daerah yang 'Rampok' Kepercayaan Rakyat
Selain 5 tersangka di atas, KPK juga menangkap jajaran Pemkab Probolinggo yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.
Selanjutnya, Ahkmad saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
KPK menyebutkan bahwa para tersangka telah menerima suap dan melakukan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur
Untuk menjadi Kepala Desa, Calon Kades harus menyerahkan uang Rp20 juta dan upeti berupa penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
“Ini ada 22 tersangka, namun kami baru menahan 5. Karena pada saat OTT (operasi tangkap tangan –pen) kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kami menangkap orang yang kebetulan membawa uang,“ ujar Alexander.
Alexander berharap 22 tersangka yang sudah ditetapkan KPK bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik.***