Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau!

- 2 September 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi KTP. Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau!
Ilustrasi KTP. Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau! /Pikiran Rakyat/

LINGKAR MADIUN – KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang berisikan identitas kita. Kartu tersebut sering kali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. 

Oleh karena itu, kita perlu waspada karena data dalam KTP rawan disalahgunakan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kemenkominfo RI memberikan tips agar KTP terhindar dari penyalahgunaan data.

Baca Juga: 10 Antibiotik yang Tidak Boleh di Konsumsi Anak, Berpotensi Merusak Tulang Rawan Hingga Disklorisasi Gigi

Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memberikan watermark. Watermark tersebut bisa diberikan dengan cara diedit secara digital maupun ditulis tangan.

Dalam watermark tadi setidaknya harus berisi keterangan mengenai tanggal dan kepada siapa scan KTP tersebut diberikan.

Jadi, apabila nantinya terbukti bahwa data dalam KTP itu disalahgunakan maka kita bisa tahu pihak mana yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Tips dan Saran Ampuh untuk Fresh Graduate yang Ingin Kerja tapi Beda Jurusan, Kamu Wajib Tau!

Berikut ini adalah cara membuat watermark editan pada scan KTP: 

  1. Foto KTP dengan benar dan jelas.
  2. Buka aplikasi edit foto, misalnya Phonto atau PicsArt.
  3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.
  4. Klik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya.

Contoh: SCAN KTP PAADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET

  1. Taruh tulisan di area kosong yang ada di dalam foto KTP tadi dan pastikan tidak menutupi informasi lainnya.

Baca Juga: Psikolog Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI, Simak Begini Ulasannya!

Selain dengan cara tersebut, kita bisa juga memberikan watermark pada KTP meskipun  diminta langsung foto lewat suatu aplikasi. 

Cara memberikan watermark untuk KTP yang diminta foto langsung lewat aplikasi adalah dengan menempelkan tulisan di kertas kecil pada kartu tersebut.

Sama seperti tadi, tulisan itu berisikan tanggal dan tujuan penyerahan KTP untuk apa. Pastikan kertas tersebut tidak menutupi informasi penting lainnya.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Membuat KTP, Tapi Tidak Menutup Kemungkinan 

Kominfo juga memberikan wejangan bahwa  pihak yang meminta KTP sebagai keperluan verifikasi dan tak ada niatan jahat pasti akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.

Kita patut curiga apabila pihak yang ingin kita berikan scan KTP tersebut tetap keras kepala meminta scan KTP polosan tanpa adanya watermark.

Di zaman yang serba modern ini, data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam KTP bersifat krusial dan mudah disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang ingin melakukan tindak kejahatan atas nama kita.

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021 

Oleh karena itu, kita wajib waspada apabila suatu pihak tetap meminta scan polos pada KTP yang ingin kita kirimkan. Mari kita ikuti arus digitalisasi pada berbagai hal dengan bijak dan pintar.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x