LINGKAR MADIUN – Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara pada Rabu 3 Maret 2021 akibat tindakannya.
Gilang Bungkus terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara mencabuli dan telah melanggar tiga Pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Gilang melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya dengan memaksa dan membungkusnya seperti mayat yang dikafani dengan menggunakan kain jarik. Mata, telinga, hidung, tangan, dan kakinya dilakban.
Selain itu pelecehan juga dilakukan melalui unggahan foto dan video yang dianggap korban sangat tidak wajar.
Karena tindakan pelecehan yang tak wajar tersebut, Gilang mendapat sebutan Gilang bungkus fetish kain jarik.
Baca Juga: Jangan Lagi Suka Mengungkit-ungkit Pemberian Jika Tak Ingin Mendapat 2 Ancaman Pedih Ini di Akhirat
Saat itu baik Gilang maupun korban masih berstatus mahasiswa di Universias Airlangga, Surabaya.