LINGKAR MADIUN – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima data pekerja/buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan dan diproyeksikan sebanyak 8,73 juta pekerja atau buruh yang akan menerima BSU.
Penyaluran BSU sendiri rencananya akan dibagi dalam 5 tahap. Tahap 1 dan 2 sudah mulai cair sejak Agustus lalu.
Proses penyaluran BSU pada tahap 1 dialokasikan untuk 1 juta pekerja, dan tahap 2 sebanyak 2,1 juta pekerja.
Pada 2 Sepetember 2021, Kemnaker melalu media sosialnya baik Instagram maupun Twitter mengumumkan BSU tahap I dan 2 cair.
Baca Juga: Varian Mu Resmi Ditambahkan WHO ke Daftar Varian Penyakit COVID-19, Peneliti: Vaksin Masih Manjur
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari para calon penerima bantuan yang sudah mendaftar.