Kemnaker Umumkan BSU CairTahap 1 dan 2, Calon Penerima Bingung yang Cair Sebenarnya Tahap Berapa?

- 3 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi BSU. Kemnaker Umumkan BSU CairTahap 1 dan 2, Calon Penerima Bingung yang Cair Sebenarnya Tahap Berapa?
Ilustrasi BSU. Kemnaker Umumkan BSU CairTahap 1 dan 2, Calon Penerima Bingung yang Cair Sebenarnya Tahap Berapa? /Pexels

LINGKAR MADIUN – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. 

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima data pekerja/buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan dan diproyeksikan sebanyak 8,73 juta pekerja atau buruh yang akan menerima BSU.

Baca Juga: Netizen Geram Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Dia Itu Mantan Napi Pencabulan Anak Di Bawah Umur 

Penyaluran BSU sendiri rencananya akan dibagi dalam 5 tahap. Tahap 1 dan 2 sudah mulai cair sejak Agustus lalu.

Proses penyaluran BSU pada tahap 1 dialokasikan untuk 1 juta pekerja, dan tahap 2 sebanyak 2,1 juta pekerja.

Pada 2 Sepetember 2021, Kemnaker melalu media sosialnya baik Instagram maupun Twitter mengumumkan BSU tahap I dan 2 cair.

Baca Juga: Varian Mu Resmi Ditambahkan WHO ke Daftar Varian Penyakit COVID-19, Peneliti: Vaksin Masih Manjur

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari para calon penerima bantuan yang sudah mendaftar.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x