Simak 6 Kriteria Pekerja yang Dapat BSU BPJS Cair Tahap 1

- 10 Agustus 2021, 17:19 WIB
Simak, 6 Kriteria Pekerja yang dapat BSU BPJS.
Simak, 6 Kriteria Pekerja yang dapat BSU BPJS. /Antara

LINGKAR MADIUN-Tetap Semangat, walaupun pandemi Covid-19, terutama pada Pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS Jamsostek beri Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

Hal itu merupakan upaya Pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Berikut ini Kriteria penerimaan sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: WNA Masuk Indonesia, Berikut 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk selama PPKM

Baca Juga: Terbukti Efektif, Inilah Cara Mengobati Rasa Kangen Terhadap Mantan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: WNA Masuk Indonesia, Berikut 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk selama PPKM

Baca Juga: Terbukti Efektif, Inilah Cara Mengobati Rasa Kangen Terhadap Mantan
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x