DPR RI Meminta Aparat Kepolisian Usut Tuntas Pelaku Perusakan Masjid di Sintang Kalimantan Barat

- 6 September 2021, 18:46 WIB
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia /Foto: amnesty.id/Humas/

Politisi dari Fraksi NasDem mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan kepercayaannya.

Baca Juga: Ramalkan Ancaman Virus Mematikan Untuk Hancurkan Beberapa Negara, Indigo Sebut Efeknya Buat Tak Sadarkan Diri

Baca Juga: Dikenal Sebagai Minuman yang Membangunkan Manusia dari Kematian, Ilmuwan Tegaskan Cocok untuk Penderita Kanker

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menjalankan perintah konstitusi dengan memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama.

“Kepala daerah harus mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman," pungkas legislator dapil Lampung I tersebut.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah