Hukuman tersebut diberikan supaya pelaku kejahatan pedofil atau orang yang memiliki kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual lebih jera.
Dilansir dari akun Instagram milik Kemenkominfo yakni @kolibri.id, berikut ini adalah daftar hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pelaku pedofilia:
- Kebiri kimia
Kebiri kimia ini diberikan untuk pelaku kejahatan seksual pada anak yang melakukan persetubuhan. Kebiri kimia berbentuk pil atau suntikan untuk melemahkan hormon testosteron milik mereka.
Kebiri kimia bersifat maksimal dua tahun atau dengan kata lain hukuman ini sifatnya sementara.
- Rehabilitasi
Rehabilitasi diperlukan bagi pelaku pedofilia yang berbuat cabul pada anak. Biasanya rehabilitasi ini juga berlaku setelah seseorang menerima tindakan kebiri kimia.
Sama seperti kebiri kimia tadi, rehabilitasi berlangsung sama dengan waktu pelaksanaan kebiri.
- Pemasangan alat elektronik
Pemasangan alat elektronik ini dilakukan untuk pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Bentuknya seperti gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Alat ini dipasang selama dua tahun lamanya.
- Pengumuman identitas pelaku