Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

- 8 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak /Pixabay./

Hukuman tersebut diberikan supaya pelaku kejahatan pedofil atau orang yang memiliki kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual lebih jera.

Dilansir dari akun Instagram milik Kemenkominfo yakni @kolibri.id, berikut ini adalah daftar hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pelaku pedofilia:

Baca Juga: Seorang Pria Vietnam Mendapat Hukuman 5 Tahun Penjara Akibat Menyebarkan Covid-19, Begini Penjelasannya 

  1. Kebiri kimia

Kebiri kimia ini diberikan untuk pelaku kejahatan seksual pada anak yang melakukan persetubuhan. Kebiri kimia berbentuk pil atau suntikan untuk melemahkan hormon testosteron milik mereka.

Kebiri kimia bersifat maksimal dua tahun atau dengan kata lain hukuman ini sifatnya sementara. 

  1. Rehabilitasi

Rehabilitasi diperlukan bagi pelaku pedofilia yang berbuat cabul pada anak. Biasanya rehabilitasi ini juga berlaku setelah seseorang menerima tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: 8 Zodiak Diguyur Hoki, Rabu 8 September 2021! Nasib Baik Bakal Mengiringi Ada Doa Malaikat yang Menaungi 

Sama seperti kebiri kimia tadi, rehabilitasi berlangsung sama dengan waktu pelaksanaan kebiri.

  1. Pemasangan alat elektronik

Pemasangan alat elektronik ini dilakukan untuk pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Bentuknya seperti gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Alat ini dipasang selama dua tahun lamanya.

  1. Pengumuman identitas pelaku

Baca Juga: Psikolog Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI, Simak Begini Ulasannya! 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah