Identitas yang diumumkan ke publik ini biasanya berupa nama, foto, NIK, tempat tanggal lahir, serta alamat terakhir dari si pelaku.
Pengumuman tersebut biasanya dilakukan selama 1 bulan di berbagai tempat. Biasanya hal itu diumumkan pada papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, serta media cetak, elektronik, dan media sosial.
Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tau!
Sebagai masyarakat, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberantas aksi kejahatan seksual pada diri anak. Mari kita sama-sama lindungi anak Indonesia dari pelaku kejahatan seksual atau pedofilia. Jangan sampai si pelaku kejahatan dimaklumi apalagi diglorifikasi.***