Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

- 8 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak /Pixabay./

Identitas yang diumumkan ke publik ini biasanya berupa nama, foto, NIK, tempat tanggal lahir, serta alamat terakhir dari si pelaku.

Pengumuman tersebut biasanya dilakukan selama 1 bulan di berbagai tempat. Biasanya hal itu diumumkan pada papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, serta media cetak, elektronik, dan media sosial.

Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tau!

Sebagai masyarakat, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberantas aksi kejahatan seksual pada diri anak. Mari kita sama-sama lindungi anak Indonesia dari pelaku kejahatan seksual atau pedofilia. Jangan sampai si pelaku kejahatan dimaklumi apalagi diglorifikasi.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah