Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

- 8 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak /Pixabay./

 

LINGKAR MADIUN – Belakangan ini kasus pedofilia atau kejahatan seksual pada anak semakin tinggi di Indonesia. Banyak masyarakat yang mengeluhkan anak mereka telah menjadi korban dari para pedofil di luar sana.

Salah satu kasus yang cukup terkenal adalah kasus yang terjadi pada pedangdut kenamaan Indonesia yakni Saipul Jamil. Saipul Jamil belakangan menjadi bahan perbincangan publik karena ia baru saja bebas dari masa tahanan. 

Perlu diketahui bahwa saat itu Saipul Jamil ditangkap oleh pihak berwajib karena kasus kejahatan seksual yang ia lakukan pada anak di bawah umur.

Baca Juga: Nafa Urbach Geram Dapat Serangan Teror Oknum Pinjol, Kok Bisa? Ternyata Begini Kejadiannya 

Ipul pun harus menerima nasib untuk mendapat hukuman penjara selama beberapa tahun.

Namun, apakah kalian tahu jika pelaku kejahatan seksual pada anak di bawah umur atau pedofilia dapat dikenai hukuman tambahan juga setelah ia bebas dari penjara?

Menurut PP No. 7 Tahun 2020, ada beberapa jenis hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pedofil selain masa tahanan sekian tahun.

Baca Juga: 5 Garis Wajah Ini Mampu Menunjukkan Karakter Seseorang Hingga Memiliki Ambisi Untuk Menambah Kekayaan 

Hukuman tambahan tersebut terdiri dari kebiri kimia, rehabilitasi, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.

Hukuman tersebut diberikan supaya pelaku kejahatan pedofil atau orang yang memiliki kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual lebih jera.

Dilansir dari akun Instagram milik Kemenkominfo yakni @kolibri.id, berikut ini adalah daftar hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pelaku pedofilia:

Baca Juga: Seorang Pria Vietnam Mendapat Hukuman 5 Tahun Penjara Akibat Menyebarkan Covid-19, Begini Penjelasannya 

  1. Kebiri kimia

Kebiri kimia ini diberikan untuk pelaku kejahatan seksual pada anak yang melakukan persetubuhan. Kebiri kimia berbentuk pil atau suntikan untuk melemahkan hormon testosteron milik mereka.

Kebiri kimia bersifat maksimal dua tahun atau dengan kata lain hukuman ini sifatnya sementara. 

  1. Rehabilitasi

Rehabilitasi diperlukan bagi pelaku pedofilia yang berbuat cabul pada anak. Biasanya rehabilitasi ini juga berlaku setelah seseorang menerima tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: 8 Zodiak Diguyur Hoki, Rabu 8 September 2021! Nasib Baik Bakal Mengiringi Ada Doa Malaikat yang Menaungi 

Sama seperti kebiri kimia tadi, rehabilitasi berlangsung sama dengan waktu pelaksanaan kebiri.

  1. Pemasangan alat elektronik

Pemasangan alat elektronik ini dilakukan untuk pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Bentuknya seperti gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Alat ini dipasang selama dua tahun lamanya.

  1. Pengumuman identitas pelaku

Baca Juga: Psikolog Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI, Simak Begini Ulasannya! 

Identitas yang diumumkan ke publik ini biasanya berupa nama, foto, NIK, tempat tanggal lahir, serta alamat terakhir dari si pelaku.

Pengumuman tersebut biasanya dilakukan selama 1 bulan di berbagai tempat. Biasanya hal itu diumumkan pada papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, serta media cetak, elektronik, dan media sosial.

Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tau!

Sebagai masyarakat, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberantas aksi kejahatan seksual pada diri anak. Mari kita sama-sama lindungi anak Indonesia dari pelaku kejahatan seksual atau pedofilia. Jangan sampai si pelaku kejahatan dimaklumi apalagi diglorifikasi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah