LINGKAR MADIUN-Kemarin 13 September 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat pleno membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).
RUU EBT ini memuat aturan yang lebih detil dan mendalam mengenai pengembangan EBT di Indonesia.
Sugeng Suparwoto sebagai Ketua Komisi VII DPR RI mengungkapkan latar belakang disusunnya RUU EBT karena Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan non fosil yang melimpah, namun belum tertata dengan baik.
Baca Juga: City Siap Bertarung dengan Manchester United untuk Dapatkan Pemain Ini
Namun keberadaan RUU EBT ini juga menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat di beberapa bagian, diantaranya pada Bab IV yang membahas mengenai Energi Baru Nuklir.
Menurut Anhar Riza Antariksawan, peneliti senior di Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indonesia perlu menyiapkan energi nuklir sebagai bagian dari rencana aksi untuk mencapai sistem energi dengan emisi nol bersih.
Selain itu Anhar juga menjelaskan dari suatu studi menunjukkan bahwa energi nuklir adalah bagian dari sumber energi yang paling aman dan bersih.
Baca Juga: Amerika Serikat Telah Bersiap Untuk Terlibat dengan Korea Utara Setelah Uji Coba Rudal
"Energi nuklir dapat mengisi gap di mana energi terbarukan tidak dapat mencapai target, dan bersinergi dengan energi terbarukan lain sebagai energi hijau dan bersih," kata Anhar sebagaimana dilansir LingkarMadiun.com dalam The 4th International Conference on Nuclear Energy Technologies and Sciences secara virtual pada 8 September 2021.