LINGKAR MADIUN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rabu, 14 September 2021 di Gedung KPK, Jakarta.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ungkapnya sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari Antara pada 15 September 2021.
Meski dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan terdapat mal administrasi dalam proses TWK, KPK tampak abai terhadap keputusan Komnas HAM dan Ombudsman.
Sebanyak enam orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, tetapi tidak diikuti.
Oleh karena itu, mereka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Baca Juga: Rambut Beruban di Usia Muda Bisa Dihentikan? Selain Genetik, Mungkin Anda Alami Ini
Sedangkan 50 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak memenuhi dan sudah tidak bisa dibina, juga akan diberhentikan pada tanggal yang sama.