Pakar Hukum Sebut TWK KPK Tak Masuk Akal untuk Amankan Harun Masiku! Begini Alasannya

- 8 Juni 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK.
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK. /Instagram/@official.kpk

Lingkar MadiunProgress perburuan buronan KPK  yakni Harun Masiku dinilai suram setelah sejumlah anggota tim yang bertugas memburu dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangasaan (TWK).

Sontak hal tersebut memunculkan tudingan dari banyak kalangan bahwa adanya TWK pegawai KPK hanyalah alat untuk menyelamatkan Harun Masiku.

Pakar Hukum Petrus Selestinus menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal jika TWK pegawai KPK digunakan sebagai alat untuk mengamankan buronan KPK Harun Masiku.

Baca Juga: Popularitas Rizky Billar dan Lesti Kejora Usai Menikah Diramal Turun, Mbak You: Kedepannya Masih Ada Rejeki

“Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa,” ungkapnya.

Petrus menegaskan bahwa TWK adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2-19 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, ia mengimbau bahwa masyarakat harus menyadari menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, serta taat pada UUD NKRI Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah. Selain itu, ASN juga harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Bisa Berbahaya Jika Dilakukan dengan 5 Cara Ini! Simak Ulasannya

Petrus juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan selama pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x