Pengacara untuk 32 penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang telah gagal melindungi warga, menunjuk pada penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan asma dan penyakit jantung serta menurunkan harapan hidup.
Urbanisasi yang cepat dan kemacetan kronis di Jakarta, ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih.
Baca Juga: Baru Saja Pulang dari New York, BTS Sudah Kembali Tampil di Acara Konser Seoul
Tidak seperti Kementerian Lingkungan Hidup, putusan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari tindakan kolaboratif untuk bekerja sama untuk kualitas udara yang lebih baik," kata Irvan Pulungan, penasihat perubahan iklim Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Kemajuan Super Teknologi, Manusia Bisa Ketik Tulisan Hanya Dengan Kekuatan Pikiran Saja?
"Kami menghormati putusan dan akan terus bekerja pada upaya kami dan bekerja dengan penggugat dan semua pemangku kepentingan," tambahnya. ***