Tidak Terima Disalahkan, Kementerian Lingkungan Hidup Ajukan Banding Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

- 27 September 2021, 16:30 WIB
KLHK RI akan mengajukan banding terkait putusan pencemaran udara kronis di Jakarta.
KLHK RI akan mengajukan banding terkait putusan pencemaran udara kronis di Jakarta. /Pexels

LINGKAR MADIUN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatakan pada Jumat, 17 September 2021, bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Jakarta.

Putusan Pengadilan Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo, beberapa kementerian, dan pejabat tinggi daerah bersalah atas kelalaian lingkungan yang menyebabkan pencemaran udara kronis.

Memutuskan gugatan warga pada Kamis, 16 September 2021, hakim menemukan pejabat senior bersalah karena gagal mencegah, memantau, dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan sekitar ibu kota.

Baca Juga: Singkirkan Kebiasaan Ini dari Hidupmu Jika Sudah Berusia 40 Tahun, Hidupmu Akan Jadi Lebih Baik 

Dasrul Chaniago, direktur kementerian lingkungan untuk manajemen polusi udara, mengonfirmasi kepada Reuters bahwa banding akan dilakukan terhadap keputusan tersebut.

Dasrul mengatakan bahwa pengadilan memerintahkan kementerian untuk memantau kualitas udara dan emisi, tindakan yang katanya telah KLHK lakukan sejak 2011 di Jakarta dan kota-kota lain, seperti Banten dan Bandung.

Fadjroel Rahman, juru bicara presiden, mengatakan kantornya akan tunduk pada kementerian lingkungan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Selebgram Gabby Petito Diduga Tewas di Tangan Pacar yang Saat Ini Buron, Berikut Kronologis Lengkapnya 

Adapun untuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tidak segera menanggapinya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x