Kabar Gembira! Ada Penurunan Iuran di Kelas III, Yuk Intip Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

- 28 Oktober 2021, 09:30 WIB
BPJS Kesehatan menurunkan biaya iuran di kelas III
BPJS Kesehatan menurunkan biaya iuran di kelas III /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

LINGKAR MADIUN- Kabar gembira datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasalnya BPJS Kesehatan melakukan beberapa perubahan terkait iuran yang telah diatur oleh pemerintah.

Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.

Seperti diketahui, rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III.

Baca Juga: NASA Temukan Planet Baru yang Sangar di Luar Bima Sakti Diduga Mengorbit Lubang Hitam

Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan. Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Markas Besar Iblis dan Bala Tentaranya di Muka Bumi

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga: Jodoh Weton Rabu Legi Cocok Dengan Weton Rabu Kliwon, Inilah Alasannya!

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x