LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terdapat 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah diblokir.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri memang gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: NASA Temukan Planet Baru yang Sangar di Luar Bima Sakti Diduga Mengorbit Lubang Hitam
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi pekan lalu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.
Bahkan, ada masyarakat yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Markas Besar Iblis dan Bala Tentaranya di Muka Bumi
Boleh dikatakan, pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank.
Apalagi di situasi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.
Baca Juga: Jodoh Weton Rabu Legi Cocok Dengan Weton Rabu Kliwon, Inilah Alasannya!