LINGKAR MADIUN - Kementerian perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi kereta api di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk Moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 pukul 00:00 WIB. Surat Edaran dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Syarat moda kereta api, dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam dan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
3. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).***