Gerak Cepat, Pemerintah Atasi Varian Omicron dengan Menerapkan Tutup Pintu Masuk Internasional

- 29 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Pexels/ Skitterphoto

LINGKAR MADIUN – Kemarin, 28 November 2021 pemerintah Indonesia telah menangguhkan beberapa persyaratan untuk orang yang akan melakukan perjalanan  ke luar negeri.

Pasalnya, jauh ini dunia telah mendapatkan virus susulan setelah Covid-19 yaitu varian omicron. 

Bahaya yang dimunculkan adalah yang dahulu pernah mengalami dan terpapar covid-19. Sasaran utamanya adalah mereka.

Baca Juga: 4 Zodiak Bermandikan Uang, Punya Potensi Sukses di Tahun 2022, Berkah Malaikat Kini Menghampirinya

Walaupun begitu, orang yang belum sama sekali terkena virus covid-19 tidak akan mengalaminya. 

Maka dari itu, untuk menaggulangi dan mencegah tindakan perekonomian yang hampir mati 2 tahun.

Maka, pemerintah Indonesia menerapkan dan menangguhkan visa bagi warga Negara asing yang mempunyai riwayat perjalanan di Negara transisi Omicron. 

Baca Juga: Viral, Doddy Sudrajat Tertangkap Tengah Tertawa di Depan Jenazah Vanessa Angel, Simak Begini Permasalahannya

Jadi, yang sudah terjadi pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan  varian omicron. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x