LINGKAR MADIUN – Kemarin, 28 November 2021 pemerintah Indonesia telah menangguhkan beberapa persyaratan untuk orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pasalnya, jauh ini dunia telah mendapatkan virus susulan setelah Covid-19 yaitu varian omicron.
Bahaya yang dimunculkan adalah yang dahulu pernah mengalami dan terpapar covid-19. Sasaran utamanya adalah mereka.
Baca Juga: 4 Zodiak Bermandikan Uang, Punya Potensi Sukses di Tahun 2022, Berkah Malaikat Kini Menghampirinya
Walaupun begitu, orang yang belum sama sekali terkena virus covid-19 tidak akan mengalaminya.
Maka dari itu, untuk menaggulangi dan mencegah tindakan perekonomian yang hampir mati 2 tahun.
Maka, pemerintah Indonesia menerapkan dan menangguhkan visa bagi warga Negara asing yang mempunyai riwayat perjalanan di Negara transisi Omicron.
Jadi, yang sudah terjadi pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan varian omicron.