Kebanyakan dari mereka adalah tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet Oleh sebab itu, Kemenkes menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Disarankan untuk saat ini jangan dulu melakukan perjalanan internasional. Sebab, kasus Omicron sedang mengintai orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.
Juru bicara dari Kemenkes juga menyatakan bahwa orang yang saat ini terdeteksi kasus tersebut yang sudah menjalani karantina 10 hari. Beberapa penderita terdeteksi terkena Omicron atau varian baru dari Covid-19 setelah melakukan karantina 3 hari.
“Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina,” ungkap Juru bicara Kemenkes.
Maka, jajaran pimpinan termasuk Kemenkes sepakat bekerjasama memperketat pintu masuk kedalam negara baik melalui jalur darat, laut, dan udara. Serta senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Portal Sulut yang berjudul "Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes: Sudah 64 Kasus".***