Menurut Peraturan Menkes Nomor 41, Jenis Gizi Ini Wajib Diketahui Terutama bagi Ibu Hamil dan Bayi 6 Bulan

- 28 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi makanan yang kaya akan gizi menurut peraturan Menkes nomor 41.
Ilustrasi makanan yang kaya akan gizi menurut peraturan Menkes nomor 41. /Unsplash/Brooke Lark

LINGKAR MADIUN – Asupan gizi seimbang merupakan hal wajib yang harus diterima oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini bertujuan baik untuk proses tumbuh kembang masyarakat.

Entah itu pola pikir, kesehatan, fisik, maupun yang lain-lain. Gizi merupakan nutrisi yang wajib untuk mencegah penyakit masuk ke dalam tubuh kita.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman resmi kemkes.go.id, menurut surat Permenkes nomor 41 tahun 2014 terkait pangan gizi seimbang adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lawan! Lakukan 4 Cara Ini agar Kamu Nyaman di Dunia Daring dan Atasi Cyberbullying di Media Sosial

1. Untuk ibu hamil

Makan pagi terdiri dari makanan pokok 1 porsi, lauk hewani ½ porsi, lauk nabati ½ porsi, sayur 1 porsi, buah 1 porsi, gula 1 porsi, lemak 1 porsi, dan air putih 2 porsi. Lalu makanan tambahan pagi adalah makanan pokok ½ porsi, buah 1 porsi dan air putih 1 porsi.

Makan siang terdiri makanan poko 1 porsi, lauk hewani ½ porsi, lauk nabati ½ porsi, sayur 2 porsi, buah 1 porsi, lemak 2 porsi, dan air putih 2 porsi. Lalu makanan tambahan siang terdiri dari makanan porsi, gula 1 porsi dan air putih 1 porsi.

Makan malam terdiri dari 1 pokok porsi, lauk hewani ½ porsi, lauk nabati ½ porsi, sayur 1 porsi, buah 1 porsi, lemak 1 porsi, air putih 2 porsi.

Makanan pokok yang berjumlah 1 porsi harus sebanyak 100gr bisa dikakulasi sebanyak 1 piring saja. Hal ini bisa diseling dengan makan karbohidrat lain seperti ubi jalar 1 dengan ukuran sedang 135gr.

Baca Juga: Cegah dan Atasi Stunting Menteri Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Gizi Seimbang, Begini Kata Ahli Gizi

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x