3. Bantuan BLT dana desa
Kementerian Keuangan melalui peraturannya memperkuat kriteria calon penerima dan besaran alokasi BLT dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Berikut adalah kriteria untuk menerima BLT dana desa yakni yang pertama adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim dan kehilangan mata pencaharian serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit.
Besaran BLT Dana Desa yang dimaksud ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulannya.
4. Bantuan PKH dan BNPT
Pada Februari tahun ini juga akan ada bansos yang cair yakni PKH dan BNPT. Bantuan ini kepada para pemilik usaha kecil dan telah mendapatkan persetujuan dengan dibutikan jenis usahanya kepada pihak desa.
Itulah beberapa bantuan sosial yang segera cair bulan ini. semoga dana pemerintah ini, benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.***