Kemenag Resmi Mengganti Label Halal Indonesia, Begini Filosofi yang Terkandung di Dalamnya

- 13 Maret 2022, 15:30 WIB
Inilah label halal Indonesia yang resmi diganti oleh Kemenag RI.
Inilah label halal Indonesia yang resmi diganti oleh Kemenag RI. /laman resmi kemenag.go.id

LINGKAR MADIUN - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label baru halal Indonesia.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, label halal Indonesia berwarna hijau dengan keterangan tulisan 'Majelis Ulama Indonesia'.

Label halal Indonesia berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca Juga: Perut Buncit Rata Kembali dalam Hitungan Hari, Cukup 2 Bahan Saja, Tak Perlu Obat Pelangsing Mahal

Tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad, Aqil Irham pergantian label halal ini untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham.

Baca Juga: Asam Urat Rontok, Tanpa Suplemen Mahal, Minum Segelas Ini, Anti Nyeri dan Bebas Penyakit Kronis

Lebih lanjut Aqil Irham menerangkan apa saja filosofi yang terkandung dalam label halal Indonesia yang baru ini.

Menurutnya, label ini mengadopsi dari nilai budaya Indonesia yang kental dengan bentuk dan corak yang khas.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tuturnya dikutip Lingkar Madiun dari laman kemenag.go.id pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Wanita yang Diinginkan Lelaki untuk Dijadikan Sosok Teman Hidupnya

Dari bentuk itu juga menggambarkan sosok manusia yang jika semakin tinggi usia dan berilmu, maka harus semakin dekat kepada sang Maha Pencipta Allah SWT.

Di sisi lain, menurut Muhammad Arfi Hatim selaku sekretaris BPJPH label halal Indonesia ini telah resmi diterbitkan dan wajib digunakan di semua produk kemasan yang sudah terjamin kehalalannya.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x