Guru Honorer Madrasah yang Tidak Lolos Kriteria Insentif Kemenag 2021 Bisa Ajukan Banding dengan Cara Ini

- 30 Agustus 2021, 19:26 WIB
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding.
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding. /ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira tentang cairnya insentif guru honorer madrasah cukup menyejukkan bagi beberapa penerimanya.

Namun perlu diketahui, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru honorer madrasah agar mendapatkan insentif.

Kriteria tersebut tentu membuat banyak guru honorer madrasah yang tidak lolos dan terancam tidak mendapatkan insentif.

Baca Juga: Segera Lunasi, Dosa Hutang Dibawa Mati Tidak Akan Diampuni Allah Walau Mati Syahid

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id, dijelaskan bahwa kriteria ini dibuat untuk menyaring beberapa guru honorer madrasah yang patut menerima insentif.

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag menerangkan bahwa ada beberapa kriteria yang memang harus dipenuhi oleh guru honorer madrasah.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Penyebab Seseorang Alami Sesak Nafas, Segera Simak Begini Resikonya

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x