Namun, Menkes Budi Gunadi kembali menekankan bahwa ketentuan bebas tes PCR dan antigen itu hanya bagi mereka yang sudah menjalani vaksinasi primer lengkap dua dosis suntikan.
Untuk orang-orang dewasa ketentuannya tak berubah.
Mereka yang belum menjalani vaksinasi primer lengkap dan belum juga menerima vaksin booster, wajib membekali diri dengan bukti hasil negatif Covid-19, dari tes antigen atau PCR, untuk dokumen perjalanan.***