Dijamin Aman! Para Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Gratis!

- 27 April 2022, 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bolehkan pemudik titip kendaraan di kantor polisi,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bolehkan pemudik titip kendaraan di kantor polisi, /PMJ News

Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan setiap warga yang hendak mudik sebaiknya lapor terlebih dahulu ke RT dan RW sebelum meninggalkan rumah kosong cukup lama.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Anti Begal untuk Pemudik: Masyarakat Tak Usah Takut, Satgas Siap Mengawal!

Sehingga jika ada orang atau kejadian mencurigakan, pihak RT dan RW bisa bertindak tegas atau langsung lapor ke pihak kepolisian.

Sebab nantinya rumah yang ditinggal mudik akan di data dan pihak keamanan setempat lakukan patroli selama 24 jam.

"Dari kepolisian nanti juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi, termasuk Bhabinkamtibmas akan memantau dan patroli selama 24 jam," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x