Dijamin Aman! Para Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Gratis!

- 27 April 2022, 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bolehkan pemudik titip kendaraan di kantor polisi,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bolehkan pemudik titip kendaraan di kantor polisi, /PMJ News

LINGKAR MADIUN - Bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman, pastikan keadaan rumah sudah aman dari kejahatan pencuri.

Periksa kembali instalasi listrik, kompor gas, kunci pintu, dan pastikan tidak ada barang berharga seperti kendaraan di halaman rumah.

Polda Metro Jaya juga menyarankan masyarakat yang mudik menggunakan transportasi umum untuk menitipkan kendaraan roda 2 ataupun roda 4 di kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: Pil Covid-19 yang Ampuh Bersihkan Virus Segera Dirilis Perusahaan Jepang, AS Gerak Cepat Membelinya!

"Untuk barang berharga seperti kendaraan roda dua atau empat, Polda Metro Jaya melalui Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan di dekat lokasi mereka tinggal. Datang saja, nanti Bhabinkamtibmas akan membantu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Lingkar Madiun dari PMJ News pada 27 April 2022.

Lebih lanjut Endra Zulpan mengatakan penitipan kendaraan motor atau mobil bisa dilakukan mulai hari ini sampai operasi ketupat 2022 mendatang.

Diketahui, operasi ketupat dilaksanakan dalam rangka pengamanan arus balik usai lebaran. Operasi ketupat akan dilakukan sampai 9 Mei 2022.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi Larang Ekspor Minyak Sawit Disorot Media Asing hingga Dinilai Membuat Negara Lain Menderita

Endra Zulpan juga menegaskan bahwa penitipan kendaraan motor atau mobil ini tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Penitipan mulai dari sekarang sampai mereka kembali. Ini gratis, enggak ada biaya," ujarnya.

Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan setiap warga yang hendak mudik sebaiknya lapor terlebih dahulu ke RT dan RW sebelum meninggalkan rumah kosong cukup lama.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Anti Begal untuk Pemudik: Masyarakat Tak Usah Takut, Satgas Siap Mengawal!

Sehingga jika ada orang atau kejadian mencurigakan, pihak RT dan RW bisa bertindak tegas atau langsung lapor ke pihak kepolisian.

Sebab nantinya rumah yang ditinggal mudik akan di data dan pihak keamanan setempat lakukan patroli selama 24 jam.

"Dari kepolisian nanti juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi, termasuk Bhabinkamtibmas akan memantau dan patroli selama 24 jam," pungkasnya.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x