Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Justru Ingin Kolonel Priyanto Begini

- 9 Juni 2022, 12:05 WIB
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI.
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

LINGKAR MADIUN - Usai Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman vonis seumur hidup, pihak keluarga korban bersyukur dan merasa lega. Pasalnya pelaku tabrak lari di Nagrek, Garut itu diduga melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat atau korban.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu melakukan pembelaan terhadap kliennya dan menolak dakwaan pembunuhan berencana. Menurutnya saat tertabrak, kedua korban sudah meninggal dunia sehingga tidak dapat dikatakan sebagaimana dakwaan yang disebutkan Oditur.

Meski begitu, Etes selaku ayah dari korban Handi Saputra mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek: Kami Merusak Institusi TNI

Menurut Etes, hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya.

"Syukur alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap pelaku pembunuh anak saya," ujar Etes dikutip Lingkar Madiun dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga: Kalau Ibunya Ingin Hukuman Mati".

Lebih lanjut, Etes mengatakan bahkan ibu dari Almarhum Handi Saputra menginginkan pelaku tabrak lari tersebut dihukum mati.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagrek, Garut Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Menurut istri Etes, hukuman mati itu pantas diberikan karena tiga oknum TNI tersebut menabrak hingga tega membuang jasad anaknya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Kalau istri saya atau ibunya almarhum Handi, sejak awal inginnya pelaku dihukum mati. Ia menilai hukuman mati merupakan yang paling setimpal untuk mengganjar kejahatan yang telah dilakukannya," tuturnya.

Namun seiring berjalan waktu, akhirnya sang istri mampu menerima bahwa Kolonel Priyanto hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup sebagaimana yang mereka saksikan melalui siaran langsung televisi.

Sebab perlu diketahui, Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta pun membutuhkan waktu tujuh hari untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Pintu Rezeki 5 Weton Ini Akan Terbuka Setelah Menikah Menurut Primbon Jawa

Untuk itu, Etes coba menenangkan sang istri perihal vonis hukuman terhadap pelaku yang membunuh putra mereka.

Keputusan akhir dari hakim tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, namun Etes sadar bahwa vonis seumur hidup pun sudah setimpal dengan perbuatan oknum TNI tersebut.

Di sisi lain, Etes menyayangkan sikap keluarga pihak pelaku tabrak lari yang tidak sedikit pun mengucapkan minta maaf dan bela sungkawa secara langsung padanya.

Padahal Etes akan besar hati menerima dengan baik permintaan maaf mereka jika dilakukan empat mata.

Baca Juga: Selamat! Shio Ini Sepanjang Tahun 2022 Dihujani Banyak Berkah, Keuangan Lancar Karir Meningkat

"Andai saja ada pihak keluarga pelaku yang datang untuk minta maaf, pasti akan kami maafkan. Namun sayangnya, hingga saat ini tak ada seorang pun perwakilan dari keluarga pelaku yang datang dan meminta maaf," ujar Etes.

Namun Etes tidak mau ambil pusing lagi perihal itu, karena yang ia prioritaskan kini yakni doa terbaik bagi Handi Saputra agar tenang di surga Allah SWT.

"Kami tak akan protes dengan apa yang telah menjadi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi orang yang tengah berbuat kejam terhadap anak saya hingga akhirnya anak saya meninggal. Untuk saat ini kami hanya berharap semoga Allah menerima iman dan islamnya Handi serta mudah-mudahan almarhum ditempatkan di tempat yang baik di sisi-Nya," pungkasnya.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah