Berikut ini bunyi fatwa MUI nomor 32/2022, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Sah atau tidaknya ia dijadikan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.
-
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka qurban hukumnya sah.
-
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi qurban karena masuk kategori cacat.
-
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan qurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah.
-
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sodaqoh bukan qurban.
Baca Juga: 3 Biru Jawa Kuasai Posisi Puncak Piala Presiden 2022, RANS Nusantara Membuat Kejutan Tak Terduga
Menurut MUI, umat Islam tidak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin.
Hal itu tidak mengurangi kualitas daging hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau bahkan diolah oleh para penerimanya.
Itulah syarat hewan kurban yang bisa disembelih ditengah wabah PMK. Semoga jadi acuan bagi Anda yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022.***