- Usia yang cukup sesuai ketentuan syariat Islam
- Hewan kurban milik orang yang berkurban
- Disembelih pada waktu yang ditentukan syariat
- Hewan kurban harus binatang ternak seperti unta, kambing, sapi maupun domba.
- Sehat dan tidak cacat
Kelima poin tersebut sudah disetujui oleh MUI dan memang syariat agama yang menentukan. Sehingga para orang yang berkurban tidak boleh asal-asalan memilih hewan yang akan disembelih.***