BPOM Telah Merilis Mengharamkan Industri Farmasi dengan Menjadikan EG dan DEG Bahan Baku

- 25 Oktober 2022, 09:50 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

LingkarMadiun.com - Semenjak kabar beredar terkait beberapa obat sirup yang tidak boleh diberikan kepada anak yang sedang sakit, karena ada kandungan Etilen Glikol yang bisa membahayakan organ ginjal.

Pengurus Pusat IDAI mengklarifikasi terkait narasi yang kini telah beredar di masyarakat.

Terkait penghentian penggunaan obat sirup, karena sebelumnya muncul narasi seputar penyetopan sementara obat sirup, ada kaitannya dengan gangguan ginjal akut ratusan anak di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Berikutnya Bukan Virus, Melainkan Hal Ini dan Sangat Bahaya

Bahkan kini, BPOM haramkan Industri farmasi jadikan Etilen Glikol (EG) dan Dientilen Glikol (DEG) sebagai bahan baku.

Imbas fenomena gagal ginjal akut di Indonesia, BPOM telah mengeluarkan larangan mutlak bagi industri farmasi.

Mulai saat ini obat-obatan tidak dibolehkan lagi menggunakan Etilen Glikol dan Dientilen Glikol untuk dijadikan sebagai bahan baku.

Namun konfirmasi kepala BPOM kedua bahan tersebut masih bisa digunakan sebagai bahan obat dengan catatan dijadikan sebagai bahan tambahan.

Baca Juga: Barcelona Lumat Athletic Bilbao dengan Skor Besar, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x