Jangan Asal Pilih, Ini Alasan Harus Beli STB dengan Sertifikat Kominfo

- 13 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi set top box dari kominfo.
Ilustrasi set top box dari kominfo. /Tangkap Layar Youtube/@TamtamBoyz

LingkarMadiun.com – Indonesia sekarang sudah beralih dari antena tv analog ke antena tv digital. Hal ini demi memberikan kenyamanan masyarakat dalam menonton siaran tv nasional.

Alat yang digunakan adalagh STB (Set Top Box) sebuah alat program yang digunakan untuk menangkap chanel tv digital dengan tayangan yang memanjakan mata ini ada korelasinya.

Tidak hanya sembarang STB digunakan, Pemerintah mengharuskan masyarakat untuk menggunakan STB bersertifikat resmi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Sudah Dapatkan Joao Felix, Chelsea Masih Incar Marcus Thuram?

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemenkominfo, sertifikat STB tersebut harus sesuai dengan persyaratan teknis STB.

mengacu pada peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 dan peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2014.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan akreditasi dari Komite Nasional. Persyaratannya yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Joao Felix Resmi Gabung ke Chelsea: Berada Disini Terasa Luar Biasa

  1. STB harus sesuai spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai standar televisi nasional Indonesia
  2. STB harus memenuhi syarat radio frequency RF sesuai dengan alokasi frekuensi untuk televisi digital Indonesia
  3. STB harus memenuhi syarat EMC sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya, mengacu pada standar SNI
  4. STB harus memenuhi syarat keselamatan listrik seperti arus dan kuat listrik harus sesuai standar
  5. STB harus memiliki EWS untuk menerima dan menampilkam pesan peringatan dini bencana di layar televisi sehingga masyarakat dapat mengantisipasi bencana yang akan terjadi

Label sertifikat bisa dilihat pada perangkat Box STB. Perangkat yang sudah sertifikasi SDPPI Kemenkominfo tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB.

Adapun alat bantu untuk mengecek sertifikat STB bisa mengakses link https://siarandigital.kominfo.go.id/check-stb atau aplikasi SIRANI.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x