8. Pemasukan Dibagi Sesuai Jasa
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pembagian dana yang diberikan oleh para pelanggan ditetapkan menjadi 40 persen jasa dokter dan medis, 40 persen diberikan kepada calo, dan 20 persen untuk jatah pengelola.
9. Janin Dibuang ke Toilet
Umumnya janin yang digugurkan di kliniktersebut masih dalam usia beberapa minggu dengan bentuk gumpalan darah. Jumlah pasien yang mencapai ribuan membuat penguburan janin menjadi tak memungkinkan, sehingga pihak klinik melarutkannya di dalam sebuah cairan kemudian dibuang ke toilet.
"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsikemudian janin diletakkan di ember kemudian dimusnahkan dengan diberikan larutan kemudian menjadi larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.
10. Ancaman Hukuman Penjara
Klinik aborsi terungkap saat SS melakukan pembunuhan terhadap korban WNA Taiwanyang juga kekasihnya.
"Ancaman hukuman untuk penerapan pasalnya ada beberapa kriteria ada orang medisnya itu tersendiri, kemudian yang melakukan tersendiri, yang turut membantu melakukan tersendiri. Ada tiga jalur yang pertama adalah menggunakan KUHP, kita diterapkan 299, 246, 348 dan 349 KUHP," ujarnya.
Adapula Undang-Undang Kesehatan pasal 194 Junto 75 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal selama 10 tahun. Sedangkan hukuman dari Undang-Undang di KHUP bervariasi.