Selain itu, Anies Baswedan telah memberikan beberapa aturan baru dalam PSBB tital terutama dalam kluster perkantoran yang ada kemungkinan akan dijalankan kembali Work From Home (WFH).
“Apabila harus bekerja di kantor, sebanyak-banyaknya 25 persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta.
Dengan harapan agar pihak perkantoran mampu menerapkan protokal dan lebih meningktakna selama PSBB total dilaksanakan.
Baca Juga: Bos Djarum Budi Hartono Tolak PSBB, Begini Profilnya
Dalam upaya tersebut, Gubernur juga tidak mengesampingkan di kluster lainnya seperti pasar dan pusat perbelanjaan.***