LINGKAR MADIUN- Kabar baik datang dari Penerintah. Bagi yang ingin mendapatkan bantuan UMKM namun terkendala administrasi tempat, jangan khawatir.
Dalam hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi
Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya
Para pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi
Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya
Bantuan tersebut memang diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.