Anda Ingin Mendaftar Bantuan UMKM Namun Terkendala Administrasi Lokasi Usaha? Ini Solusinya

- 14 September 2020, 16:05 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI /

Persyaratannya adalah sebagai berikut.

 1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah