Persyaratannya adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi
Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***