Baca Juga: Tangani Klaster Perkantoran, Pemerintah Siap Tanggung Biaya Karyawan Positif Covid19
Hal ini disampaikan dengan tegas dan mengatakan jikalaupun ditunda maka akan sampai kapan karena bencana Covid-19 ini belum ada lembaga yang bisa memastikan kapan berakhirnya.
Mahfud juga menjelaskan sebenarnya penundaan pilkada juga telah dilakukan yang semulanya akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.
“Di negera-negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, pemilu tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,”katanya.
Menko Polhukam mengatakan bahwa saat pelaksanaan pilkada nantinya yang perlu diperhatikan sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19 adalah penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas.***