Parah, Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

- 23 September 2020, 12:49 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. /Antara/GALIH PRADIPTA

LINGKAR MADIUN - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), didakwa telah menerima suap USD500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra.

Sebelumnya Pinangki dijanjika Dari USD1 juta oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (DjokTjan), terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra Sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dilansir Lingkar Madiun dari RRi Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut

Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka per 1 November 2020, DPR: Kita Batasi 6 Ribu Jamaah per Hari

Selain itu, dalam dakwaan diterangkan, uang suap itu diterima Pinangki guna mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga ia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Cek Segera, 3 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Untuk mengurus semua hal itu, Jaksa menceritakan, awalnya Pinangki bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai Advokat.

Singkat kata, jaksa mengatakan, Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra. Di sisi lain jaksa mengatakan, bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

Baca Juga: 1,5 Tahun Dicari Keluarga, Laeli Atik Pelaku Mutilasi Kalibata City Bikin Keluarga Lemas

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan itu, disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' USD 100 juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 juta.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka? Simak Bocorannya

Sebagai tanda jadi pun, akhirnya Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang tersebut,  lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Setelahnya Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Baca Juga: Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (Chairul Umam/RRI)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x