Terima Suap USD 500 Ribu, Pejabat Kejagung-MA Tercatut 'Action Plan' Pinangki

- 23 September 2020, 19:54 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. /Muhammad Adimaja

LINGKAR MADIUN – Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan, terdapat 'action plan' terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menjelaskan, penjabaran 'action plan' bermula pada 25 November 2019, dimana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, menemui Djoko Tjandra di Kantornya, di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planong berupa action plan yang diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana. fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa dalam persidangan seperti dilansir dari laman RRI, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Lima Petugas Lapas Diperiksa, Gegara Narapidana WN China Kabur, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Joko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah ,penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Bahkan dalam action kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanudin (BR). Burhanudin nantinya akan dikirimi  surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," kata Jaksa.

Baca Juga: Parah, Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Lalu, dalam action ketiga Burhanudin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

Action keempat adalah, pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Action kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu. Lalu,Action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka per 1 November 2020, DPR: Kita Batasi 6 Ribu Jamaah per Hari

Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

Action ketujuh adalah Burhanudin atau pejabat Kejagung, menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.

Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut

Action kesembilan adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa Pinangki adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.

Dan action terakhir, Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

Baca Juga: Cek Segera, 3 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.*** (Chairul Umam/RRI)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah