Kegiatan Apa Saja yang di Larang KPU Saat Pilkada Serentak 2020? Simak Aturannya!

- 24 September 2020, 14:52 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

Seperti panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar, donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.

Aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Baca Juga: Ironi! Usulan dr Tirta Tentang Kementerian Influencer Serta Kementerian Branding Di Instagram

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut," tambahnya.

Pada pasal selanjutnya, Ilham menjelaskan, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek! Berikut Harga Mobil Baru LCGC Turun 50 Persen dengan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x