Sanksi selanjutnya, lanjut Ilham, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***
Sanksi selanjutnya, lanjut Ilham, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***
Editor: Ika Sholekhah Putri
Sumber: Pikiran Rakyat