Kegiatan Apa Saja yang di Larang KPU Saat Pilkada Serentak 2020? Simak Aturannya!

- 24 September 2020, 14:52 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

Sanksi selanjutnya, lanjut Ilham, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x