Kegiatan Apa Saja yang di Larang KPU Saat Pilkada Serentak 2020? Simak Aturannya!

- 24 September 2020, 14:52 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun - Larangan konser musik dalam penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di September 2020 telah resmi diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU melarang segala kegiatan yang cenderung melibatkan banyak massa berkumpul atau  berpotensi menimbulkan kerumunan saat Pilkada.

Pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, sebagaimana pernyataan pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra. 

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

 

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip  dalam RRI.

"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.

Baca Juga: Ternyata Ini, Manfaat Tidur Siang yang Kalian Tidak Ketahui. Yuk disimak!

Seperti panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar, donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.

Aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Baca Juga: Ironi! Usulan dr Tirta Tentang Kementerian Influencer Serta Kementerian Branding Di Instagram

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut," tambahnya.

Pada pasal selanjutnya, Ilham menjelaskan, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek! Berikut Harga Mobil Baru LCGC Turun 50 Persen dengan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan," tambahnya.

Sanksi selanjutnya, lanjut Ilham, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***

 
 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x